Taman Nasional Tesso Nilo

Masuk Kawasan TN. Tesso Nilo Caranya Bagaimana Sih?

Published by Humas TNTN on

Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi. Untuk masuk Kawasan/Hutan Konservasi harus memiliki izin. Jadi tidak dibenarkan masuk kawasan konservasi tanpa izin. Izin diberikan dari pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru atau yang dikenal dengan SIMAKSI.

Tata cara atau prosedur mendapatkan izin masuk kawasan konservasi saya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011 tentang tata cara masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

Jenis kegiatan yang diperbolehkan

  • Penelitian dan pengembangan;
  • Ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • Pembuatan film komersial;
  • Pembuatan film non komersial;
  • Pembuatan film dokumenter;
  • Ekspedisi; dan
  • Jurnalistik.

Persyaratan berdasarkan jenis pemohon (WNI/WNA) dan jenis kegiatan

Perlu diketahui juga, pemohon tidak harus dari Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) pun boleh mengajukan izin masuk kawasan konservasi. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi yah.

Untuk WNA.

Syarat WNA untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan :

  1. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
  2. Proposal kegiatan;
  3. Fotokopi paspor;
  4. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
    (format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung);
  5. Surat izin penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
  6. Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri; dan
  7. Surat rekomendasi dari mitra kerja.

Syarat WNA untuk kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan :

  1. Syarat sama dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan pada point a-d
  2. Ditambah ‘Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja’

Syarat WNA untuk kegiatan pembuatan Film (baik Komersial, Non Komersial, atau Dokumenter) :

  1. Syarat sama dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan pada point a-d
  2. Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. Sinopsis;
  4. Daftar peralatan; dan
  5. Daftar anggota tim.

Syarat WNA untuk kegiatan Ekspedisi :

  1. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
  2. Proposal kegiatan;
  3. Fotokopi paspor;
  4. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
    (format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung).

Syarat WNA untuk kegiatan Jurnalistik :

  1. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
  2. Proposal kegiatan;
  3. Fotokopi paspor;
  4. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
    (format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung)
  5. Kartu pers dari lembaga berwenang.

Untuk WNI

Syarat WNI untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta ilmu pengetahuan dan pendidikan :

  1. Proposal kegiatan;
  2. Fotokopi tanda pengenal;
  3. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
    (format terlampir di Perdirjennya); dan
  4. Surat rekomendasi dari Mitra Kerja;

Syarat WNI untuk kegiatan Pembuatan Film dan Ekspedisi :

  1. Proposal kegiatan;
  2. Fotokopi tanda pengenal;
  3. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
    (format terlampir di Perdirjennya)

Syarat WNI untuk kegiatan Jurnalistik :

  1. Proposal kegiatan;
  2. Fotokopi tanda pengenal;
  3. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
    (format terlampir di Perdirjennya); dan
  4. Kartu pers dari lembaga berwenang.

Lama pengajuan

  • Bila segala persyaratan lengkap, maka maksimal dalam 3 (tiga) hari dari berkas permohonan diterima, SIMAKSI akan diterbitkan.
  • Bila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, maka maksimal dalam 3 (tiga) hari berkas permohonan akan dikembalikan untuk segera dilengkapi.

Masa berlaku

  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, paling lama 3 (tiga) bulan
  • Masa belaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, paling lama 1 (satu) bulan
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film, paling lama 14 (empat belas) hari
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik, paling lama 10 (sepuluh) hari
Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder