Taman Nasional Tesso Nilo

Balai TN Tesso Nilo menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draft PKS Kemitraan Konservasi Pemulihan Ekosistem bersama 3 KTH Desa Lubuk Batu Tinggal dan 3 KTH Desa Pontian Mekar

Pkl. Kerinci, 1 Desember 2020 – Balai TN Tesso Nilo melaksanakan pertemuan dengan perwakilan 3 KTHK Desa Pontian Mekar dan 3 KTHK Desa Lubuk Batu Tinggal. Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Balai TN Tesso Nilo.

Kegiatan rapat pembahasan draft PKS (Perjanjian Kerjasama) Kemitraan konservasi Pemulihan EKosistem dilakukan guna menyelaraskan persepsi di antara kedua belah pihak, yaitu Balai TN Tesso Nilo (selaku Pihak Kesatu, dalam hal ini sebagai Pengelola Kawasan) dan para Kelompok Tani Hutan Konservasi (selaku Pihak Kedua). Rapat ini merupakan salah satu bagian yang perlu dilaksanakan dalam mencapai Kemitraan konservasi terutama melalui pemulihan ekosistem di zona rehabilitasi TN Tesso Nilo.

Kemitraan Konservasi pemulihan ekosistem (KKPE) merupakan salah satu bentuk pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat yang diamanatkan oleh Perdirjen KSDAE no.6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Melalui perdirjen KSDAE tersebut, diharapkan peran serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TN Tesso Nilo dapat ditingkatkan guna menjadi mitra Balai TN Tesso Nilo dalam membantu Pemerintah untuk merestorasi dan merehabilitasi fungsi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo melalui penanaman tanaman kehutanan dan tanaman serba guna serta perlindungan pengamanan kawasan TN Tesso Nilo (khususnya di dalam dan sekitar areal kemitraan).

Kegiatan pembahasan draft PKS dilaksanakan di Kantor Balai TN Tesso Nilo dengan mengundang 3 KTH dari Desa Pontian Mekar (KTH: Kembang Setaman, Makmur Jaya, dan Ampera) dan 3 KTH Lubuk Batu Tinggal (KTH: Kompeh Jaya, Lubuk Jaya, dan Appolo Jaya). Di dalam tahapan rapat pembahasan, terjadi diskusi dan kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai judul PKS, tujuan, ruang lingkup, letak dan luas areal kerjasama, kegiatan kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, monev, dsb.

Dalam kegiatan pembahasan draft PKS ini tercapai kata mufakat dari kedua belah pihak terkait isi dari draft perjanjian kerjasama, diharapkan draft perjanjian kerjasama KKPE tersebut dapat segera disetujui oleh Dirjen KSDAE dan ditandatangani bersama secepatnya oleh kedua pihak guna mendukung penuh pelaksanaan program Pemulihan Ekosistem di Resort Air Hitam Bagan Limau.

Sumber; Fauzan Kahfi

Leave a Reply