Ukui, 29 September 2022 – Dalam rangka penyelamatan hutan alam dan upaya kemitraan konservasi masyarakat sekitar TN Tesso Nilo, Balai TN Tesso Nilo helat sosialisasi pengelolaan TN Tesso Nilo di kantor Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Ukui, Kabag Ops Polres Pelalawan, Kapolsek Ukui, Danramil Pangkalan Kuras, Kepala Desa Air Hitam, Kepala Desa Bagan Limau dan Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga serta masyarakat tokoh adat maupun bathin desa sekitar kawasan.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin dan dinarasumberi oleh Kepala Balai TN Tesso Nilo Bapak Heru Sutmantoro, S.Hut, M.M, Anggota DPRD Bapak Sunardi, S.H dan Bapak Parji, Kapolsek Ukui Bapak Tatit Rizkyan, serta Kabag Ops Polres Bapak Kompol Lagomo Amd. Pertemuan berlangsung dari pukul 10.30 wib sampai dengan 14.30 WIB dengan pembahasan terkait kondisi dan pengelolaan kawasan TN Tesso Nilo .
Narasumber juga menyampaikan mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan konservasi (TNTN) melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja. Narasumber menyampaikan mekanismenya dengan melaksanakan kemitraan konvservasi dalam rangka pemulihan ekosistem. Masyarakat dengan persyaratan tertentu menyepakati perjanjian kerjasama denga TN Tesso Nilo untuk melaksanakan penanaman kawasan terbuka TN Tesso Nilo dengan tanaman hutan/kehidupan seperti jengkol,durian, petai, manggis, kemiri, alpukat, matoa, pinang, tampui, dan aren. Penanaman dilakukan dengan metode heterokultur (dalam satu lokasi ditanam semua jenis).
Dalam sosialisasi ini Desa-desa yang turut hadir menyampaikan sepakat dan berkomitmen untuk mendukung Program dari Balai TN Tesso Nilo untuk mempertahankan Hutan yang alam kurang lebih sekitar 13.000 Ha.Kepala Balai TN Tesso Nilo mengajak seluruh unsur dan tokoh masyarakay yang hadir untuk menyamakan presepsi terkait program-program penyelamatan hutan yang nantinya akan dilakukan secara bersama-sama.
Pada akhir sosialisasi Kepala Balai TN Tesso Nilo mengajak unsur yang hadir untuk menjaga keutuhan hutan alam TN Tesso Nilo, dan menjadi agen penyebaran informasi kepada masyarakat-masyarakat lainnya untuk tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang melanggar hukum dan undang-undang di dalam kawasan TN Tesso Nilo.