Pelalawan, 20 Juni 2017. Penambangan tanpa ijin (Peti) di dalam kawasan TNTN berhasil ditemukan oleh tim gabungan BTNTN yang terdiri dari BTNTN, TNI, POlRI dan Masyarakat. Berawal dari adanya laporan dari masyarakat, Taufiq Haryadi, SP selaku Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala BTNTN untuk mengambil langkah-langkah agar kegiatan Peti yang sedang berlangsung segera dihentikan dan dilakukan penegakan hukum.
1 (satu) hari berselang diterimanya informasi adanya kegiatan Peti di dalam kawasan TNTN, Ka SPW I LKB mengambil langkah awal dengan memerintahkan 2 (dua) orang petugas SPW I LKB melakukan intelijent ke dalam kawasan TNTN (TKP) untuk memastikan lokasi, jumlah pelaku dan menggambarkan situasi lapangan. Lalu kemudian setelah adanya laporan dari petugas intelijent Kepala Balai TNTN langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Peti tersebut. Kegiatan Peti ini harus dihentikan dan dilakukan penegakan hukum karena merupakan tindak pidana yaitu melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Ditambahkan, dampak dari kegiatan Peti ini juga berbahaya untuk masyarakat sekitar kawasan TNTN karena dapat mencemari air sungai yang dimanfaatkan masyarakat pada wilayah hilir.
Semua orang mengetahui bahwa masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga masih banyak yang memanfaatkan air Sungai Nilo untuk kehidupan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Jika dibiarkan maka akan dapat merusak mata manusia yang bersentuhan dengan air yang sudah tercemar akibat kegiatan Peti tersebut.
Akibat lain dari kegiatan Peti ini jika tidak dihentikan juga akan berdampak pada konflik sosial antar masyarakat. Kegiatan Peti ini dilakukan oleh orang yang datang dari luar daerah desa-desa yang berada dipinggir kawasan TNTN. Ketika pelaku berhasil mendapatkan emas tentu masyarakat yang berbatasan langsung dengan TNTN akan marah dan muncul cemburu sosial. Sehingga menjadi penting untuk segera diambil tindakan hukum.
Tim gabungan yang langsung dipimpin oleh Ka SPW I berhasil menemukan dan menghentikan kegiatan Peti dimaksud. Namun disayangkan tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena pelaku berhasil melarikan diri alias kabur. Akhirnya tim gabungan mengambil tindakan memusnahkan 1 (satu) unit pompong/perahu rakit milik pelaku dengam cara membakar langsung dilokasi kejadian dimana sebelumnya terlebih dahulu mengamankan barang bukti beberapa alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas seperti dulang, tali pengikat rakit dan lainnya.
Saat ini tim gabungan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Balai TNTN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Semoga pelaku segera ditemukan oleh penyidik