Berdasarkan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA NOMOR P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL pasal 21. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan, pelaksanaan perlindungan dan pengamanan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan;
pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan
sekitar kawasan.
PTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, terdiri dari 4 (empat) resort wilayah dan 1 (satu) resort fungsi :
Resort Air Hitam
Resort Bagan Limau
Resort Lancang Kuning
Resort Air Sawan
Resort Konservasi Gajah Sumatera (Resort Fungsi)