Taman Nasional Tesso Nilo

SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN KEGIATAN USAHA TERBANGUN DI KAWASAN HUTAN TNTN, PALABI JAYA DESA PANGKALAN GONDAI

TNTN, Mei 2024 — Tim kerja sama dan advokasi hukum TN Tesso Nilo menggelar sosialisasi tentang tata cara penyelesaian kegiatan usaha yang terbangun di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kepada masyarakat Desa Pangkalan Gondai. Dalam acara yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut, sejumlah hal penting disampaikan untuk memastikan pemahaman yang tepat. Sosialisasi dihadiri pula oleh Kepaka Desa Pangkalan Gondai.

Menyikapi kompleksitas masalah sawit yang terdapat di wilayah hutan konservasi, Kepala Desa Pangkalan Gondai secara tegas mendukung dan mengajak warganya untuk mematuhi mekanisme UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) sebagai landasan penyelesaian. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2023 yang mengatur tata cara penyelesaian kegiatan usaha di dalam kawasan hutan konservasi.

Sejauh ini, dua kelompok KTHK dari Desa Pangkalan Gondai, yakni kelompok Palabi Jaya dan kelompok Gondai Makmur, telah mengajukan mekanisme UUCK sebagai upaya resmi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Proses penyelesaian kegiatan usaha di kawasan konservasi ini akan dilakukan melalui mekanisme kemitraan konservasi.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses ini, Kepala Desa Pangkalan Gondai sampaikan perlunya inventarisasi data dan informasi segera dilakukan. Ia juga meminta agar masyarakat segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan kelompok secara resmi.

Tidak hanya pemerintah desa, antusiasme juga terpancar dari masyarakat setempat. Mereka dengan penuh semangat menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus dan mengajukan permohonan kemitraan konservasi sesuai mekanisme UUCK yang telah disosialisasikan.

Sementara itu, masyarakat pun memberikan rekomendasi penting untuk dilakukannya sosialisasi serupa di Mamahan Batu Basimin. Keinginan ini muncul karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat di wilayah tersebut dalam menyelesaikan permasalahan kebun sawit yang juga terdapat di kawasan hutan.

Dengan adanya upaya sosialisasi dan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan penyelesaian permasalahan kegiatan usaha di kawasan hutan konservasi dapat berjalan dengan lancar demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik.