Role Model I : Strategi Penyelamatan Hutan TN. Tesso Nilo Yang Masih Utuh Dengan Melibatkan Masyarakat Desa Sekitar
A. Latar Belakang
Taman Nasional Tesso Nilo di tetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Seluas 81.793 Ha Di Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan hutan sekunder yang masih tersisa dari hamparan hutan yang ada di Riau, merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman yang tinggi.
Sebelum ditujuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan ini adalah PT. Dwi Marta dan PT. Nanjak Makmur yang menyebabkan aksesibilitas yang sangat terbuka, hampir seluruh keliling kawasan memiliki jaringan jalan masuk. TN. Tesso Nilo dikelilingi oleh IUPHH dan desa, kawasan ini diklaim oleh masyarakat adat sebagai wilayah ulayat kebatinan. Ada 9 kecamatan dan 23 desa di sekitar TN. Tesso Nilo. Kondisi tersebut menjadikan kawasan ini rentan terhadap gangguan dari luar berupa pencurian hasil hutan, pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan, perambahan hutan, perburuan satwa liar, dan lain-lain. Hal tersebut mengakibatikan terdegradasinya keanekaragaman hayati yang berada di dalam kawasan Taman Nasional.
Permasalahan utama di TN. Tesso Nilo yaitu perambahan kawasan hutan. Perambahan terjadi karena upaya ilegal masyarakat akan kebutuhan lahan untuk berkebun kelapa sawit. Perambahan yang terjadi di TN. Tesso Nilo adalah serangkaian aktifitas tindak pidana kehutanan (TIPIHUT) mulai dari claim areal, jual/beli areal, illegal logging, pembakaran hutan, penanaman kelapa sawit, dan terakhir adalah pendudukan/pemukiman kawasan, hal ini berlangsung seperti itu secara terus-menerus dan berulang-ulang. Saat ini sisa luas tutupan TN. Tesso Nilo 23.550 Ha atau 28,79 % dan luas perambahan 58.243 Ha atau 71,21 % dari 81.793 Ha.
Pola-pola perlindungan dan pengamanan hutan konvensional yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal, sehingga diperlukan terobosan baru. Upaya yang akan ditempuh perlu melibatkan berbagai pihak (masyarakat, akademisi, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya). Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TN. Tesso Nilo merencanakan akan melaksanakan kegiatan pengelolaan kolaboratif hutan konservasi bersama masyarakat di kawasan hutan konservasi taman nasional yang akan diakomodir melalui Role Model Strategi Penyelamatan Hutan TN. Tesso Nilo Yang Masih Utuh Dengan Melibatkan Masyarakat Desa Sekitar. Strategi yang akan ditempuh dalam role model ini ada 3 (tiga) strategi yaitu : Kemitraan, Pendampingan Masyarakat, dan Pencegahan Perambahan Baru.
B. Tujuan
1. Mengurangi tekanan perambahan baru yang mengancam tutupan hutan TN. Tesso Nilo dengan kehadiran petugas BTNTN, mitra (TNI, POLRI, LSM), dan masyarakat desa sekitar kawasan di dalam kawasan TN. Tesso Nilo.
2. Meningkatkan ekowisata TN. Tesso Nilo dengan melibatkan masyarakat lokal dan pengembangan budaya lokal.
3. Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan TN. Tesso Nilo melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan desa.
4. Menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap TN. Tesso Nilo dengan cara memberikan ruang dan peran aktif yang lebih besar kepada masyarakat sekitar kawasan dalam perlindungan, pemanfaatan, dan pengawetan kawasan TN. Tesso Nilo.
C. Mitra Kerja
Dalam menjalankan tigas dan fungsinya dalan pengelolaan kawasan hutan TN. Tesso Nilo, Balai TN. Tesso Nilo bekerjasama dengan mitra terkait seperti Yayasan WWF Sumatera Tengah, Yayasan TN. Tesso Nilo, Akademisi UGM (PKS), Vesswic, Forum Masyarakat Tesso Nilo, Green Radio, KEMPAS, TNI, POLRI, Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Bagan Limau.
D. Output (Hasil Yang Ingin Dicapai)
1. Kemitraan
a. Pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat
b. Kolaborasi pengelolaan zona rehabilitasi dan zona tradisional bersama mitra dan masyarakat sekitar
2. Peningkatan Ekonomi Masyarakat
a. Masyarakat memiliki usaha ekonomi mandiri
b. Terbentuknya desa wisata di sekitar TN. Tesso Nilo
3. Pencegahan Perambahan Baru
a. Tidak bertambahnya luas perambahan /luas tutupan hutan tersisa TN. Tesso Nilo tetap.
b. Kejadian kebakaran hutan TN. Tesso Nilo berkurang.
c. Konflik satwa liar TN. Tesso Nilo berkurang.
Role Model II: Solusi Pengelolaan Kawasan TN. Tesso Nilo Yang Dirambah
A. Latar Belakang
Taman Nasional Tesso Nilo di tetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Seluas 81.793 Ha Di Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan hutan sekunder yang masih tersisa dari hamparan hutan yang ada di Riau, merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman yang tinggi.
Sebelum ditujuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan ini adalah PT. Dwi Marta dan PT. Nanjak Makmur yang menyebabkan aksesibilitas yang sangat terbuka, hampir seluruh keliling kawasan memiliki jaringan jalan masuk. TN. Tesso Nilo dikelilingi oleh IUPHH dan desa, kawasan ini diklaim oleh masyarakat adat sebagai wilayah ulayat kebatinan. Ada 9 kecamatan dan 23 desa di sekitar TN. Tesso Nilo. Kondisi tersebut menjadikan kawasan ini rentan terhadap gangguan dari luar berupa pencurian hasil hutan, pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan, perambahan hutan, perburuan satwa liar, dan lain-lain. Hal tersebut mengakibatikan terdegradasinya keanekaragaman hayati yang berada di dalam kawasan Taman Nasional.
Permasalahan utama di TN. Tesso Nilo yaitu perambahan kawasan hutan. Perambahan terjadi karena upaya ilegal masyarakat akan kebutuhan lahan untuk berkebun kelapa sawit. Perambahan yang terjadi di TN. Tesso Nilo adalah serangkaian aktifitas tindak pidana kehutanan (TIPIHUT) mulai dari claim areal, jual/beli areal, illegal logging, pembakaran hutan, penanaman kelapa sawit, dan terakhir adalah pendudukan/pemukiman kawasan, hal ini berlangsung seperti itu secara terus-menerus dan berulang-ulang.
Saat ini sisa luas tutupan TN. Tesso Nilo 23.550 Ha atau 28,79 % dan luas perambahan 58.243 Ha atau 71,21 % dari 81.793 Ha. Adapun luas kawasan TN. Tesso Nilo yang telah menjadi lahan/kebun kelapa sawit seluas 20.438 Ha. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TN. Tesso Nilo merencanakan akan melaksanakan kegiatan pengelolaan secara kolaboratif bersama masyarakat dan pihak terkait yang akan diakomodir melalui Role Model “Solusi Pengelolaan Kawasan TN. Tesso Nilo Yang Dirambah”.
Di dalam role model ini memiliki 3 (tiga) strategi yaitu : Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Penegakkan Hukum, dan Perhutanan Sosial / Kemitraan. Semangat yang ingin dibangun dalam pelaksanaan role model ini adalah pelibatan masyarakat sebesar-besarnya dan kehadiran petugas TN. Tesso dan pihak terkait secara terus-menerus dilapangan. Semangat yang ingin dibangun dalam pelaksanaan role model ini adalah pelibatan masyarakat sebesar-besarnya dan kehadiran petugas TN. Tesso dan pihak terkait secara terus-menerus dilapangan.
B. Tujuan role model ini
1. Menguasai kembali dan mengembalikan fungsi kawasan hutan TN. Tesso Nilo sehingga mendapatkan kembali kedaulatan pengelolaan kawasan konservasi secara utuh dan lestari.
2. Menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap TN. Tesso Nilo dengan cara memberikan ruang dan peran aktif yang lebih besar kepada masyarakat sekitar kawasan dalam perlindungan, pemanfaatan, dan pengawetan kawasan TN. Tesso Nilo.
C. Mitra
Dalam menjalankan tigas dan fungsinya dalan pengelolaan kawasan hutan TN. Tesso Nilo, Balai TN. Tesso Nilo bekerjasama dengan mitra terkait seperti Yayasan WWF Sumatera Tengah, Yayasan TN. Tesso Nilo, Akademisi UGM (PKS), Vesswic, Forum Masyarakat Tesso Nilo, Green Radio, KEMPAS, TNI, POLRI, Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Bagan Limau.
D. Ouput
1. Tanah Objek Reforma Agraria
Mengusulkan alokasi lahan diluar kawasan hutan TN. Tesso Nilo sebagai tempat pemukiman masyarakat dari dalam TN. Tesso Nilo
2. Penegakkan Hukum
a. Identifikasi luas perambahan
b. Identifikasi pelaku perambahan
c. Penegakkan hukum bagi pelaku perambahan (Cukong & pemodal)
2. Pehutanan sosial / Kemitraan
a. Masyarakat yang tinggal dan/atau berkebun dalam kawasan hutan TN. Tesso Nilo setelah direlokasi diberikan akses memanfaatkan tanaman sawit dalam waktu tertentu dan diberikan tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi dengan tanaman hutan dan tanaman lokal lainnya (sesuaikan dengan aturan yang berlaku)
b. Pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat.
c. Rehabilitasi kawasan hutan yang dirambah.
d. Kolaborasi pengelolaan dan pemanfaatan zona rehabilitasi bersama dan mitra dan masyarakat sekitar
E. Strategi Pencapaian
1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
a. Koordinasi / konsultasi dengan Ditjen Planologi/BPKH untuk mengalokasikan lahan di luar TN. Tesso Nilo untuk pemukiman.
b. Mendorong percepatan konsep penyelesaian perambah dalam TN. Tesso Nilo melalui Tim RETN
2. Penegakkan Hukum
a. Tipologi Perambah
b. Perlindungan dan Pengamanan
c. Penanggulangan Kebakaran Hutan
d. Monitoring Satwa Liar
e. Penegakkan Hukum olleh Ditjen Hukum
3. Perhutanan Sosial / Kemitraan
a. Pengelolaan Ekowisata Berbasis Masyarakat
b. Rehabillitasi Berbasis Masyarakat
c. Pendampingan Masyarakat
d. Hubungan Masyarakat, Publikasi, dan Sosialisasi