Pekanbaru, 27 Juni 2023 – Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis berita penangkapan terhadap dua orang pelaku perambahan di Hutan TN Tesso Nilo. Penangkapan dilakukan pada saat operasi gabungan KLHK di Resort Lancang Kuning TN Tesso Nilo pada tanggal 17 Juni 2023 silam.
Dari penngkapan tersebut Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti tindak pidana berupa 1 unit alat berat dan 1 unit sepeda motor serta menetapkan TMM (40) bertempat tinggal di Jl. Bukit Kesuma RT.003 RW.006 Kel/Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai Tersangka (Penyewa Alat Berat) dan R (30) bertempat tinggal di KP Sawah Bawah RT/RW 001/001 Kelurahan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sebagai Tersangka (Operator Alat). Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan.
Disebutkan tersangka TMM (40) dan R (30) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
TMM (40) dan R (30) ini ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator. Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.
Kepala Balai TN Tesso Nilo menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan maupun melanjutkan aktifitas illegal didalam kawasan hutan konservasi. Balai TN Tesso Nilo bersama dengan pihak berwenang juga telah bersinerga dan menyatukan visi misi dalam memberantas tindak pidana kehutanan didalam kawasan. Kepala balai juga mengajak semua unsur-unsur terkait termasuk tokoh masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga dan mengawasi jika terdapat indikasi perbuatan melanggar undang-undang didalam kawasan TN Tesso Nilo.