Rabu, 29 September 2021, Petugas TN Tesso Nilo bersama dengan Polsek Ukui, dan kontraktor RHL TN Tesso Nilo laksanakan patroli darat pengamanan kawasan hutan di SPTN Wilayah I LKB, Resort Air Hitam Bagan Limau.
Tim melakukan patroli dari laporan adanya kegiatan penggunaan kawasan tanpa ijin untuk dijadikan perkebunan.
Mendapati laporan tersebut petugas kemudian menuju TKP dan berhasil menemui 1 (satu) orang pelaku.
Setelah tim berhasil menginterogasi dan memberikan pemahaman kemudian pelaku d mujiiminta oleh tim untuk mengisi surat pernyataan yang sudah disiapkan, substansi dari isi surat pernyataan tersebut adalah pengakuan telah melakukan perbuatan tindak pidana kehutanan, dan berjanji untuk tidak melanjutkan perbuatannya. Lalu pelaku juga langsung menandatangani surat pernyataan dimaksud dengan disaksikan semua petugas
Tim juga memasang baliho/tulisan pemberitahuan pelarangan dipohon-pohon sekitar lokasi dengan isi tulisan ” Anda Berada Dalam Kawasan TNTN” DILARANG : Menebang Pohon, Membakar Hutan, Berkebun Tanpa Ijin dan Merambah Hutan”. Upaya ini bertujuan wujud peringatan kepada para semua pelaku.