Berdasarkan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI yang ada di Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan BBKSDA Riau dan Kepulauan Riau bisa di akses melalui link dibawah ini.
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI