Sejarah Kawasan TN. Tesso Nilo

by

No Tahun Status dan Kondisi

Tesso Nilo

Dukungan Legalitas Kawasan
1 1974 HPH PT. Dwi Marta Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 410/Kpts/Um/7/1974 Tanggal 30 Juli 1974 Tentang Pemberian HPH Kepada PT. Dwi Marta seluas 120.000 ha.
2 1979 HPH PT. Nanjak Makmur SK Menteri Pertanian Nomor 231/Kpts/Um/3/1979, Tanggal 27 Maret 1979 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Kepada PT. Nanjak Makmur seluas 48.370 ha
3 1986 Tesso Nilo merupakan Hutan Produksi Terbatas SK MENHUT Nomor 173/Kpts-II/1986 Tanggal 6 Juni 1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)
4 1986 Telah dilakukan Tata Batas Hutan Produksi Terbatas Kawasan Tesso Nilo seluas 337.500 ha Penunjukan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986,
5 1990 Rerivisi PT. Dwi Marta dari 120.000 ha menjadi 105.000 ha KEPMENHUT Nomor 510/Kpts-II/1990, tanggal 19 September 1990, Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 410/Kpts/Um/7/1974 Tanggal 30 Juli 1974.
6 1993 Perubahan pengelolaan PT. Dwi Marta oleh BUMN Keputusan Menhut Nomor 362/Kpts-II/1993 Tanggal 15 Juli 1993 Tentang Eks HPH PT Dwi Marta dikelola  Oleh PT INHUTANI IV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
7 1994 Pengelolaan PT. Dwi Marta berakhir dan dikelola oleh PT. Inhutani IV seluas 57.873 ha SK Menhut Nomor 1039/Menhut-IV/1995 Tanggal 13 Juli 1995 Tentang Penunjukan dan Penugasan PT. INHUTANI IV Untuk Mengelola dan Mengusahakan Areal Eks HPH PT. DWI MARTA.
8 1994 RTRWP tetap merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Daerah Tingkat I Riau,
9 1995 Penunjukan dan Penugasan PT. INHUTANI IV SK Menhut Nomor 1039/Menhut-IV/1995 Tanggal 13 Juli 1995 Tentang Penunjukan dan Penugasan PT. INHUTANI IV Untuk Mengelola dan Mengusahakan Areal Eks HPH PT. Dwi Marta  Seluas 57.850 hektar.
10 1998 Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. INHUTANI IV Seluas ± 57.873 SK Menhut Nomor 14/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Dengan Sistem Silvikultur Tebang Dan Tanam Jalur Kepada PT. INHUTANI IV Seluas ± 57.873 (Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga) Hektar, yang Terletak Di Provinsi   Riau.
11 2000 Penataan Batas Sendiri Dan Persekutuan Areal Kerja HPHTI PT. INHUTANI IV SK Menhut Nomor 108/Kpts/II/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Perpanjangan Pemberian HPH Kepada PT. Nanjak Makmur seluas 48.370 ha
12 2000 Perpanjangan dan pemberian Hak Penguasaan Hutan PT. Nanjak Makmur seluas 48.370 ha SK Menhut No 108/Kpts/II/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Perpanjangan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Kepada PT. Nanjak Makmur seluas 48.370 ha
13 2001 BKSDA mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Kepala BKSDA Riau Nomor: 405/UKSDA-2/XIV-5/2001, tanggal 15 Maret 2001 Tentang Dukungan kawasan hutan Tesso Nilo seluas 120,000 ha yang terletak di kab. Kampar, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Kuansing sebagai kawasan konservasi gajah
14 2001 PHKA mendukung usulan BKSDA Surat Dirjen PHKA Nomor 252/DJ-V/KK/201, tanggal 27 Maret 2001, Pada prinsipnya mendukung usulan Kepala Unit KSDA Riau dan WWF Indonesia untuk membentuk kawasan hutan produksi Tesso Nilo menjadi kawasan konservasi
15 2001 DPRD Kuansing mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Ketua DPRD Kuantan Singingi Nomor: 66/DPRD-KS/170/2001, tanggal 5 April 2001, tnetang dukungan pengalokasian kawasan konservasi gajah Riau di daerah Tesso Nilo yang sebagian termasuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
16 2001 Bupati Pelalawan mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Bupati Pelalawan Nomor 050/Bappeda/F/IV/2001/362 tanggal 7 April 2001, Perihal Dukungan terhadap lahan konservasi gajah
17 2001 Bupati Kampar mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Bupati Kampar Nomor: 500/EK/IV/2001/296, tanggal 7 April 2001, Mendukung kawasan Tesso Nilo dijadikan sebagai Daerah Konservasi Gajah Provinsi Riau.
18 2001 DPRD Kampar mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Ketua DPRD Kampar Nomor: 170/124/DPRD/2001, tanggal 7 April 2001, Mendukung sepenuhnya kegiatan pengalokasian kawasan konservasi gajah Riau di daerah Tesso Nilo yang sebagian termasuk wilayah Kabupaten Kampar.
19 2001 DPRD Provinsi mendukung TN sebagai kwsn konservasi Surat Ketua DPRD Provinsi Riau No 446/2001-4/UM/246 tanggal 16 April 2001, Perihal Dukungan dan Rekomendasi Usulan Kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau,
20 2001 DPRD Pelalawan mendukung TN sebagai kwsn konservasi gajah Surat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 66/DPRD/IV/2001 tanggal 16 April 2001, Perihal Dukungan dan Rekomendasi Usulan Kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau
21 2001 Gubernur Provinsi Riau usulan TN menjadi kawasan konservasi Gajah di Prov Riau Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 522.2/EK/1006 tanggal 30 April 2001, Perihal Usulan Kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau
22 2002 Penetapan batas PT. Inhutani IV dan persekutuannya sepanjang 80.691,61 meter Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1508/Kpts-VII/2002 Tanggal 15 April 2002 Tentang Penetapan Sebagian Batas Sendiri/Persekutuan Areal Kerja HPHTI PT. INHUTANI IV (Eks HPH PT. DWI MARTA), PT. Riau Andalan Pulp Dan Paper Dan HPH PT. Nanjak Makmur Sepanjang 80.691,61 (Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu, Perseratus) Meter Di Propinsi Riau
23 2002 GubRi Mendukung kawasan pusat konservasi gajah Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 522.51/EK/1678, tanggal 31 Juli 2002, Perihal Usulan Kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau.
24 2002 Pencabutan PT. Inhutani IV KEPMENHUT Nomor 10258/Kpts-II/2002 Tanggal 13 Desember 2002 Tentang Pencabutan KEPMENHUT Nomor 14/KPTS-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 Tentang  Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Dengan Sistem Silvikultur Tebang Dan Tanam Jalur Kepada PT. INHUTANI IV Seluas ± 57.873   Hektar, Yang Terletak Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau
25 2003 KepMenhut persiapan penunjukan kawasan hutan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi gajah KEPMENHUT Nomor 282/Kpts-II/2003 Tanggal 25 Agustus 2003 Tentang Perubahan KEPMENHIUT Nomor 10258/Kpts-II/2002 Tanggal 13 Desember 2002 Tentang Pencabutan KEPMENHUT Nomor 14/KPTS-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 Tentang  Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Dengan  Sistem Silvikultur Tebang Dan Tanam Jalur Kepada PT. INHUTANI IV Seluas ± 57.873 Hektar, Yang Terletak Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
26 2004 Kajian Tim Terpadu untuk perluasan TNTN Berita Acara Hasil Pengkajian dan Pembahasan Tim Terpadu tanggal 1 Mei 2004 Tentang   rekomendasi bahwa Kawasan hutan produksi pada areal eks HPH PT INHUTANI IV khususnya di areal eks PT Dwi Marta seluas 38.576 hektar layak untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi gajah
27 2004 Perubahan Fungsi Sebagian Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ± 38.576 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo SK MENHUT Nomor 255/Menhut-II/2004, tanggal 19 Juli 2004, Perubahan Fungsi Sebagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas ± 38.576 (Tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo
28 2005 Perubahan fungsi dan tata batas Surat Kepala Badan Planalogi Kehutanan Tanggal 8 April 2005 Tentang SK Perubahan Fungsi TN Tesso Nilo No.255/Menhut-II/2004; Areal yang ditunjuk sebagai TN Tesso Nilo adalah HPH PT. INHUTANI IV (eks. HPH PT. DWI MARTA) yang sudah ditata batas di lapangan sesuai dengan laporan TBT No. 1386 Tahun 2000, batas sebelah Utara berbatas dengan HPHTI PT Riau Andalan Pulp And Paper dan di sebelah Timur berbatasan dengan Perkebunan Sawit PT. Indo Sawit Subur
29 2006 Trayek Tata Batas ditandatangani Peta Trayek Batas Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan; Trayek Batas Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau telah ditandatangi oleh Panitia Tata batas Hutan Kabupaten Pelalawan Tanggal 2 Februari 2006.
30 2006 PT. SIak Raya keberatan untuk dialihfungsikan Surat Direktur HPH PT Siak Raya Timber Nomor: 98/SRT/HPH-D/III/06; tanggal 17 Maret 2006 kepada Menteri Kehutanan Tentang Dukungan  terhadap perluasan TNTN namun keberatan dan menolak areal kerjanya dialih fungsikan sebagai TNTN.
31 2006 MenHUt menyatakan perluasan TNTN dimungkinkan SK MENHUT Nomor: S.318/Menhut-IV/2006, tanggal 24 Mei 2006   kepada Kepala Badan Planologi, Dirjen BPK dan Dirjen PHKA bahwa Menteri Kehutanan memungkinkan untuk perluasan areal TNTN, karena adanya dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
32 2006 Forum Masyarakat TN mendesak perlunya perluasan Surat Forum Masyarakat Tesso Nilo kepada Bapak Presiden RI Nomor: 22/FTN-Ex/VIII/2006, tanggal 31 Agustus 2006, Menyebutkan segera realisasikan perluasan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dari 38.000 Ha menjadi 100.000 ha sesuai pernyataan Menteri Kehutanan
33 2006 PT. Nanjak Makmur tidak keberatan areal menjadi perluasan TNTN Surat Direktur HPH PT Nanjak Makmur Nomor: 032/NM-IX/2006, tanggal 21 September 2006 kepada Dirjen BPK, PT. Nanjak Makmur tidak keberatan sebagian besar arealnya seluas + 44.000 Ha dijadikan perluasan TNTN.
34 2007 PT. Nanjak Makmur tidak keberatan areal menjadi perluasan TNTN Surat Direktur HPH PT Nanjak Makmur Nomor: 001/NM/I/2007, Tanggal 9 Januari 2007, tentang persetujuan perluasan TNTN
35 2007 Bupati, rekomendasi perluasan TNTN Surat Bupati Pelalawan Nomor 522.1/Dishut/959 tanggal 16 Juli 2007 Tentang rekomendasi perluasan TNTN
36 2007 Gubernur Riau inta DisHut buat surat pertimbangan Teknis perluasan TNTN Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor: 500/Ekbang/41.27 Tanggal 22 Oktober 2007; Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Pelalawan tanggal 16 Juli 2007, atas nama Gubernur Riau meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau membuat surat pertimbangan Teknis perluasan TN.Tesso Nilo
37 2007 Surat pertimbangan Teknis Dishut Prov Surat Kepala Dinas Kehutanan Riau nomor 522.1/PR/3239, tanggal 9 November 2007 Perihal pertimbangan teknis perluasan TNTN
38 2007 Gubri  rekomendasi perluasan Surat Gubernur Riau Nomor 522/Ekbang/66.30 tanggal 21 November 2007 Perihal Rekomendasi Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi Seluas 100.000 Ha di Provinsi Riau
39 2009 Kajian Tim Terpadu untuk PT Nanjak Makmur, IUPHHK PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber untuk usulan perluasan Hasil Kajian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana Berita Acara tanggal 9 Juli 2009
40 2009 Berakhir Izin HPH PT. Nanjak Makmur dan perubahan fungsi menjadi TNTN SK MENHUT Nomor 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau seluas ± 44.492 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, Setelah berakhirnya HPH PT. Nanjak Makmur tahun 2009, berdasarkan Surat KEPMENHUT Nomor 124/Menhut-II/2009 Tanggal 27 Maret 2009 
41 2011 Tata Batas Definitif Tata Batas Definitif Kawasan Hutan TNTN, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 662/V/2011, Tanggal 5 Mei 2011
42 2014 Penetapan Kawasan TN. Tesso Nilo Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 , Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Rutan Taman Nasional Tesso Nilo Seluas 81.793,00 (Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) Hektar Di Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.