Peraturan Masuk Kawasan

by

Ijin Masuk Kawasan

 
 Setiap pengunjung  dapat diberikan ijin masuk ke kawasan TNTN dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

Pengunjung nusantara /dalam negeri dengan tujuan rekreasi wajib membawa karcis tanda masuk kedalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang  dikeluarkan oleh Kantor Balai TNTN

Pengunjung mancanegara harus dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan dari Kepolisian .

Penarikan retribusi karcis masuk berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 59 tahun 1998.

Pembelian karcis masuk di kantor Balai TNTN di Pangkalan Kerinci.

 

Ijin Untuk Keperluan Khusus

 

Bagi para peneliti dalam negeri /mahasiswa yang akan mengadakan penelitian  di kawasan TNTN harus dapat menyerahkan surat rekomendasi dari Instansi (Perguruan Tinggi / LIPI) yang dilengkapi dengan proposal penelitian, sebagai syarat untuk memperoleh  SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

Bagi para peneliti dari mancanegara yang akan melakukan penelitian di dalam kawasan TNTN harus menyerahkan rekomendasi dari LIPI dan SIMAKSI dari Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan yang dilengkapi dengan proposal penelitian sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi memasuki kawasan TNTN

Para peneliti / mahasiswa yang mengadakan penelitian  wajib menyampaikan laporan hasil penelitiannya ke Kantor Balai TNTN.

Bagi para pihak yang ingin melakukan kegiatan shooting film harus mendapatkan SIMAKSI dari Direktur Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan, menanda– tangani MOU dengan Balai TNTN, dan wajib menyerahkan copy film / video ke Balai TNTN.

 

Ketentuan Lain

  1.    Setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNTN harus mentaati petunjuk petugas di lapangan.
  2.    Setiap pengunjung dilarang membawa alat yang diduga dapat digunakan untuk merusak kawasan dan potensinya.
  3.    Setiap pengunjung dilarang membuat api atau perapian .
  4.    Setiap pengunjung dilarang mengganggu atau mengambil satwa dan tumbuhan.
  5.    Setiap pengunjung dilarang membawa senjata api / senjata tajam
  6.    Setiap pengunjung dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  7.    Setiap pengunjung dilarang memancing.
  8.    Setiap pengunjuung dilarang berenang di sungai, karena ada buaya.

 

No

Jenis Pungutan

PP59 Tahun 1998

1

Pengunjung Mancanegara

 Rp. 10.000/orang/hari

2

Pengunjung Nusantara

  Rp. 1.000/orang/hari

3

Parkir   

kendaraan Darat

Roda 2 (dua)         : Rp.1.000

Roda 4 (empat)    : Rp. 2.000

4

Snapshots Mancanegara

Film Komersil       : Rp.2.000.000

Video Komersil    : Rp. 1.500.000

Handycamp          : Rp 100.000,-

Foto/kamera        : Rp. 25.000

 

5

Snapshots Nusantara

 

Film Komersil        : Rp.1.000.000

Video Komersil     : Rp. 500.000

Handycamp           : Rp 10.000,-

Foto/kamera         : Rp. 2.500

 

6

Peneliti Mancanegara

1. 1-15 hari/½ bulan   : Rp. 60.000,-

2. 16-30 hari/1 bulan  : Rp. 120.000,-

3. 1-6 bulan/½ tahun   : Rp. 150.000,-

4. ½ – 1 tahun                : Rp. 300.000,-

5. Diatas 1 tahun          : Rp. 450.000,-

 

7

Peneliti Nusantara

1. 1-15 hari/½ bulan  : Rp.   20.000,-

2. 16-30 hari/1 bulan: Rp.   40.000,-

3. 1-6 bulan/½ tahun : Rp. 50.000,-

4. ½ – 1 tahun        : Rp. 100.000,-

5. Diatas 1 tahun  : Rp. 150.000,-