Taman Nasional Tesso Nilo

Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo Kepada Masyarakat Bagan Limau

TNTN,  Agustus 2024 – Sebuah sosialisasi mengenai pengelolaan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan program Kemitraan Konservasi digelar di Aula Pertemuan Desa Bagan Limau. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Balai TN Tesso Nilo, kepala desa, Babinsa Desa Bagan Limau, serta sekitar 75 orang warga desa setempat.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan sambutan dari Babinsa Desa Bagan Limau, Burhanudin, yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti acara dengan baik dan tetap menjaga etika. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan.

Syarifudin, Kepala Desa Bagan Limau, menyampaikan bahwa sebanyak 717 persil lahan atau sekitar 1.393 hektar telah didaftarkan oleh masyarakat untuk mengikuti mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja. Ia juga mengajak warga yang belum mendaftar untuk segera bergabung dalam program tersebut.

Didin Hartoyo, Kepala SPTN Wilayah I LKB, memberikan pemaparan tentang pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat memahami isi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan program Kemitraan Konservasi, serta menghindari penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Didin menjelaskan bahwa solusi untuk lahan sawit yang dibangun tanpa izin di kawasan TN Tesso Nilo adalah melalui mekanisme Kemitraan Konservasi, dengan kriteria sawit yang berumur lima tahun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja. Sementara itu, bagi sawit yang ditanam setelah UU tersebut berlaku, penyelesaiannya melalui penegakan hukum. Tujuan akhir dari program Kemitraan Konservasi adalah mengembalikan ekosistem hutan yang telah rusak.

Namun, tidak semua warga menyambut baik program ini. Sebagian besar masyarakat Desa Bagan Limau menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja dan program Kemitraan Konservasi yang diinisiasi oleh Balai TN Tesso Nilo. Mereka juga mengajukan permintaan agar lahan sawit mereka dikeluarkan dari kawasan hutan TN Tesso Nilo.

Ahmad Gunawan, perwakilan Kerjasama & Advokasi Hukum, menegaskan bahwa tidak boleh ada penanaman sawit baru maupun perambahan baru di kawasan tersebut. Jika masyarakat menginginkan pembuatan parit batas kawasan, mereka diminta untuk tidak menghalangi proses tersebut.

Acara sosialisasi ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pengelola TN Tesso Nilo dan masyarakat Desa Bagan Limau, petugas menyampaikan akan melakukan dialog lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.