Pangkalan Kerinci, 23 November 2022 – Balai TN Tesso Nilo helat kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TNTN 2023-2032 di Auditorium, Kantor Bupati Pelalawan.
Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Tesso Nilo periode tahun 2023-2032, dilaksanakan dengan mengundang 38 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh Unsur Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kab. Pelalawan beserta DPRD Pelalawan, Dinas instansi terkait Kab. Pelalawan, Pemda Kabupaten Indragiri Hulu, Perwakilan Kecamatan dan Pemerintahan Desa di sekitar kawasan TNTN, Instansi KLHK lingkup Riau, Akademisi (Universitas Riau), LSM (Yayasan TN Tesso Nilo, Forum Masyarakat Tesso Nilo dan Lembaga Adat Melayu Riau Kab.Pelalawan) dan Swasta.
Disebutkan Dasar hukum pelaksanaan penyusunan RPJP Taman Nasional Tesso Nilo mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.35/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2016 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: P.14/KSDAE/SET/KSA.1/12/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Ketua panitia kegiatan Fauzan Kahfi, S.Hut, M.I.L, M.Sc menyampaikan visi RPJP Taman Nasional Tesso Nilo adalah “Menjadikan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan pelestarian gajah sumatera dan habitat bagi hidupan liar lainnya serta sebagai kawasan wisata alam untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan”.
Tujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik ini adalah untuk Memaparkan rancangan / draft RPJP dan Mendapatkan masukan serta saran penyempurnaan dalam penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TNTN tahun 2023-2032. Kegiatan berjalan dengan khitmat, semua unsur yang hadir berdiskusi untuk menyempurnakan draft RPJP. Draft RPJP TNTN hasil konsultasi publik akan disampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE untuk mendapatkan penelaahan dari Direktorat Teknis dan pengesahan oleh Dirjen KSDAE.