AHBL, 6 Januari 2021 – Petugas TN Tesso Nilo bersama dengan personil Polri telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap kasus tindak pidana hutan penumbangan atau pembukan hutan oleh oknum masyatakat yang terjadi beberapa waklu silam.
Olah TKP dilaksanakan untuk memberikan gambaran nyata terhadap kondisi dan situasi dari kejadian. Tim telah melakukan pengamatan dan penulusuran pada TKP untuk mengumpulkan bukti dan bekas-bekas dari tindak pidana hutan yang dilakukan.
Hasil perkiraan sementara, luas tumbangan adalah sekitar lebih kurang 10 Ha dan akan dilakukan perhitungan secara digital untuk mendapatkan luasan yang akurat.
Olah TKP dilansanakan tanpa hambatan, dan data yang telah dikumpulkan akan menjadi penguatan bukti untuk proses hukum selanjutnya.