Pelalawan, 20 Oktober 2021 – Kawasan TN. Tesso Nilo ditunjuk menjadi taman nasional karena memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di kawasan ini. Selain itu daerah ini juga merupakan habitat gajah sumatera yang relatif baik. Ditengah itu semua TN. Tesso Nilo memiliki beberapa komponen permasalahan yang menjadi tantangan untuk diselesaikan. Salah satu permasalahan yang menjadi fokus utama bagi Balai TN. Tesso Nilo adalah penegakan hukum untuk tindak pidana kehutanan yang terjadi di dalam kawasan.
Penegakan hukum yang dilakukan Balai TN. Tesso Nilo terkait beberapa permasalahan diantaranya perburuan liar, pembukaan hutan dan illegal logging, konflik manusia dan satwa liar dan kebakaran hutan. Salah satu penegakan hukum yang baru – baru ini dilakukan oleh Balai TN. Tesso Nilo adalah tindak pidana kehutanan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkat hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan.
Pada selasa 17 Agustus 2021, petugas SPTN Wilayah I LKB, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau, Ahmad Gunawan, S.Hut mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) unit alat berat yang sedang bekerja membuat parit ukuran 1 x 1 dan jalan selebar 3 meter di daerah Gambangan kawasan TN. Tesso Nilo. Mendapat laporan tersebut, petugas SPTN I wilayah LKB bersama masyarakat, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian turun menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran dari laporan tersebut. Di lokasi kejadian tim benar menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna orange bersama dengan 2 (dua) orang operatornya. Kemudian tim mengamankan alat berat tersebut dengan menggiring dan mengeluarkan alat dari kawasan TN Tesso Nilo dan menunggu dijemput tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru. Pada saat proses pengeluaran alat berat dari kawasan TN. Tesso Nilo dan tim sedang melakukan istirahat, 2 (dua) operator alat berat kabur melarikan diri. Tim melakukan pengejaran dan tidak berhasil. Kemudian, alat berat langsung dibawa ke kantor Pekanbaru.
Pada tanggal 18 Agustus sampai 5 Oktober 2021 telah dilakukan penyidikan oleh tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru untuk menemukan alat bukti tindak pidana kehutanan agar dapat ditingkatkan ketahap penyidikan. Selama proses tersebut telah dilakukan permintaan keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui dan terkait dengan kasus. Setelah menyidik keterangan saksi, tim PPNS BPPLHK Wilayah II Pekanbaru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan saksi petugas dan saksi-saksi lainnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan olah TKP, Kasus penangkapan alat berat dalam kawasan TN Tesso Nilo telah menunjukkan titik terang. Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau SPTN Wilayah I LKB, Ahmad Gunawan, S.Hut mengungkapkan kasus tersebut adalah wujud dari partisipasi dan dukungan masyarakat sekitar kawasan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Disampaikan pula bahwa TN Tesso Nilo akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas.