TNTN, 18 Juli 2023 – Kantor Balai TN Tesso Nilo disambangi oleh sejumlah warga masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan berkoordinasi dengan petugas.
Warga masyarakat ini merupakan inisial US, S, dan P.
Ketiga warga ini datang ke kantor TN Tesso Nilo untuk mengkonfirmasi bahwa mereka telah membeli lahan dalam kawasan TN Tesso Nilo masing-masingnya seluas 4 Ha. Disebutkan bahwa sebelumnya warga masyarakat ini tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka beli tersebut merupakan bagian kawasan hutan TN Tesso Nilo. Lahan tersebut mereka beli dari oknum masyarakat inisial S, H, dan A yang merupakan warga dari Desa SP.4, Kec. Ukui, Pelalawan, Riau. Lahan tersebut mereka beli dengan harga bervariasi diantaranya ada yang 50 juta Rupiah, dan ada pula yang 70 juta Rupiah.
Warga masyarakat yang melapor ini baru mengetahui bahwa lahan yang mereka beli adalah kawasan TN Tesso Nilo setelah pekerja yang dibayar oleh US, S, P untuk membuka lahan tersebut diusir oleh petugas piket penjagaan TN Tesso Nilo. Saat itu petugas piket penjagaan TN Tesso Nilo juga merobohkan pondok kayu yang dibangun diatas lahan yang mereka beli.
Konfirmasi dan keluhan dari masyarakat ini ditangani langsung oleh Kepala SPTN Wilayah I LKB Didin Hartoyo, S.Hut, M.Han. Menerima keluhan dan laporan tersebut Ka SPTN menyarankan warga masyarakat tersebut untuk segera membuat laporan kepada pihak berwajib untuk mengusut dan menindak hukum oknum penjual lahan kawasan. Selain itu Ka SPTN juga menyampaikan siap untuk membantu warga masyarakat tersebut jika dibutuhkan keterangan dari TN Tesso Nilo dalam proses hukum.
Mengetahui maraknya jual beli lahan dalam kawasan, Balai TN Tesso Nilo menghimbau semua warga masyarakat untuk tidak tergiur lahan dengan harga murah yang ditawarkan oleh oknum masyarakat yang menjual lahan dalam kawasan TN Tesso Nilo. Warga masyarakat juga dihimbau untuk lebih jeli dan memeriksa lebih dalam jika ingin jual beli lahan, dan melaporkan kepada petugas TN Tesso Nilo dan Balai Gakkum Jika ada yang menawarkan lahan yang berlokasi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Gondai, Bagan Limau, Air Hitam, Kusuma, Pangkalan Gondai, Segati, Situgal, dan Gunung Melintang, untuk diusut dan ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku.